News

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut: Alami GERD Akut

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dari hasil asesmen, Yaqut diketahui mengalami GERD akut atau gangguan asam lambung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep.

Selain gangguan lambung, Yaqut juga dilaporkan memiliki riwayat asma. Menurut Asep, kondisi kesehatan ini ikut diperhitungkan bersama kebutuhan lain dalam proses penanganan perkara agar tetap berjalan lancar.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebelum kemudian diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak hakim.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada Maret 2026 di Rutan KPK. Beberapa hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, yang akhirnya dikabulkan.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan KPK kembali memproses perubahan status penahanan tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: